Legalitas
Sebagai perusahaan yang tertib dengan aturan, PT. Reykatama Kimasu Indonesia telah memiliki legalitas dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas
- Akta tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Ine Mulyati, S.H., M.Kn
- SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0583.AH.02.01 Thn. 2020, Tanggal 29 Januari 2010
2. Surat Izin Usaha Pemerintah Republik Indonesia
- Surat izin usaha pemerintah dibuat dengan No Induk 9120311200126 dan dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019
3. NPWP
- PT. Reykatama Kimasu Indonesia No. 80.200.681.7-408.000
- Jl. Selamat No. 58 Dusun Ciherang RT. 001 RW. 006 Wadas Telukjambe Timur Kab. Karawang Barat
- KPP Pratama Karawang Utara